Yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat 1 ini menjelaskan bahwa setiap orang pengguna internet atau kalangan manapun yang mengakses informasi atau komunikasi melalui internet, dihimbau agar menjaga kesopanan dalam mengunggah foto ataupun video pribadi yang dapat dilihat oleh semua masyrakat. bagi pengguna sosial network agar menjaga kesopanan kepada setiap orang yang menjadi temannya didunia maya.
0 komentar:
Posting Komentar