My Rainbow Dreams

Just Blogger Templates

Senin, 12 Maret 2012

Pendapat tentang UU ITE

 Menurut pendapat saya UU ITE merupakan undang-undang yang sangat diperlukan oleh negara indonesia. disamping dapat membuat jera orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet yang dapat merugikan orang lain, baik yang dilakukan berupa pencemaran nama baik ataupun melakukan hal-hal yang negatif yang berdampak merugikan orang lain.

Internet sangat berpengaruh penting bagi akhlak bangsa dan negara indonesia,dikarnakan internet telah mewabah baik kalangan anak-anak maupun orang dewasa. Nah disinilah peran UU ITE untuk mengontrol dan mengawasi perilaku para pengguna internet harus mematuhi UU ITE. Apabila mereka melanggar ketentuan UU tersebut maka akan dikenakan hukuman yang sesuai dengan UU yang berlaku. Saya sangat mendukung adanya UU tersebut, karena dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat indonesia.

Pasal 27 UU ITE

 Pasal 27 ayat 1 UU ITE Ancaman pelanggaran kesusilaan. 
Yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 ayat 1 ini menjelaskan bahwa setiap orang pengguna internet atau kalangan manapun yang mengakses informasi atau komunikasi melalui internet, dihimbau agar menjaga kesopanan dalam mengunggah foto ataupun video pribadi yang dapat dilihat oleh semua masyrakat. bagi pengguna sosial network agar menjaga kesopanan kepada setiap orang yang menjadi temannya didunia maya.